PRS – Proses hukum laporan dugaan utang senilai Rp97,8 juta yang dilaporkan Riesta Ratna Megasari terhadap JS, pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT, terus berlanjut di Polresta Kupang Kota.
Kuasa hukum pelapor, Fransisco Bernando Bessi Cs, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi dari SPPG Polda NTT serta saksi ahli pidana.
“Ada pemanggilan saksi dari SPPG Polda NTT, lalu saksi ahli pidana,” ujar Fransisco Senin, 1 Januari 2026.
Fransisco menjelaskan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung, Polresta Kupang Kota akan melanjutkan proses hukum ke tahap gelar perkara.
“Setelah pemeriksaan baru Polresta Kupang Kota lakukan gelar perkara. Tahapan ini penting untuk menentukan arah penanganan kasus selanjutnya, termasuk penetapan status hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” tegasnya.
Dari total kewajiban sebesar Rp97,8 juta, pihak terlapor disebut baru melakukan pembayaran sebesar Rp15 juta.
Dengan demikian, masih terdapat sisa utang Rp82,8 juta yang belum diselesaikan hingga kini.
Fransisco juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 27 Agustus dan 9 September 2025, namun tidak mendapat respons dari pihak terlapor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












