Meridian Dewanta, SH, juga mengingatkan kasus serupa yang terjadi sebelumnya, yaitu kasus dugaan korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada Tahun Anggaran 2019, yang pada awalnya tidak ditangani dengan serius oleh Polda NTT sebelum akhirnya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konteks ini, Dewanta menilai bahwa Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H, juga harus dimintai pertanggungjawabannya atas terjadinya penyelewengan dalam proyek tersebut.
Dia berpendapat bahwa jika Bupati Nahak melibatkan pihak Kejari Belu untuk melakukan pendampingan atau serius dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya, maka segala penyimpangan dalam proyek tersebut pasti bisa dicegah.
Pengusutan oleh Polda NTT terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja senilai Rp 57,5 Miliar akan terus menjadi perhatian publik, dan harapan besar masyarakat adalah agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.(O1/)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












