Lebih lanjut, Fransisco menegaskan bahwa UD Tetap Jaya merupakan mitra pemerintah yang memiliki rekam jejak baik di berbagai proyek di NTT.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak. Jangan sampai pimpinan mudah membuat keputusan tanpa verifikasi yang utuh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor, Drs. Immanuel Djobo, M.Si, membantah tuduhan bahwa ia telah melakukan blacklist terhadap UD Tetap Jaya.
Menurutnya, perusahaan tersebut hanya untuk sementara tidak diikutsertakan dalam proses tender karena adanya kasus hukum yang masih berlangsung.
“Saya belum menerima surat somasi dari kuasa hukum mereka. Kami tidak mem-blacklist, hanya menunda keterlibatan UD Tetap Jaya dalam tender proyek selama proses hukum berjalan,” jelas Immanuel kepada Wartawan NTTHits.com.
Reporter HN/TIM
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












