Hukum  

Diperiksa Kejati NTT, Fransisco Bessi Bongkar Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa

Reporter : Redaksi
Poros NTT News

PRS – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum jaksa mencuat dalam proses hukum yang menjerat terdakwa Hironimus Sonbay.

Hal ini terungkap usai kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin (4/5/2026) sore.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Fransisco Bessi menegaskan bahwa seluruh bukti dan data yang diajukan dalam pemeriksaan telah lengkap dan saling bersesuaian.

Ia bahkan memastikan tidak ada keraguan dari pihak pemeriksa terhadap materi yang disampaikan.

“Kami sudah sampaikan semua bukti. Bukti-bukti yang saya ajukan saling bersesuaian,” tegas Fransisco.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas isi pledoi yang sebelumnya mengungkap dugaan adanya pemerasan oleh salah satu oknum jaksa terhadap kliennya.

Meski telah memberikan keterangan, Fransisco meminta agar kliennya, Roni Sonbay, diperiksa ulang.

Ia menilai keterangan yang disampaikan sebelumnya belum tersusun secara sistematis sehingga berpotensi menimbulkan interpretasi yang keliru.

Baca Juga :  Fransisco Bessi Dorong Musprov TI NTT Demi PON 2028

Menurutnya, pemeriksaan ulang penting agar keterangan yang diberikan lebih lengkap, runtut, dan didukung data serta dokumen yang valid.

“Keterangan Roni masih bolak-balik karena diperiksa tanpa data. Kalau disiapkan dengan dokumen, pasti akan lebih terang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi kliennya yang berada dalam tahanan sehingga kesulitan menyiapkan dokumen saat pemeriksaan berlangsung.

Dalam keterangannya, Fransisco turut mengapresiasi salah satu saksi, Didik, yang dinilai konsisten dalam memberikan keterangan terkait dugaan penyerahan uang sebesar Rp50 juta kepada oknum jaksa di GOR Oepoi, Kupang.

Ia menyebut keterangan Didik sinkron dengan fakta yang ada, termasuk pengakuan adanya pertemuan antara pihak-pihak terkait serta aliran dana yang disebutkan.

“Keterangan Didik konsisten, termasuk soal uang Rp50 juta dan pertemuan di GOR. Integritasnya patut diapresiasi,” katanya.

Terkait kabar dirinya dilaporkan oleh oknum jaksa berinisial RSA, Fransisco memilih bersikap tenang dan belum mengambil langkah hukum balasan.

Ia menyatakan akan menunggu perkembangan dan putusan selanjutnya sebelum menentukan sikap.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini berpotensi melibatkan kewenangan Kejaksaan Agung, mengingat oknum jaksa yang diperiksa merupakan pejabat eselon III sesuai ketentuan Perja Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga :  Fransisco Bessi Apresiasi Ketua Komisi Kejaksaan RI Tangani Laporannya Langsung

Selain itu, Fransisco mengungkapkan adanya saksi-saksi baru, termasuk saksi kunci yang mulai memberikan keterangan terkait peristiwa dugaan pemerasan tersebut.

Tak hanya itu, orang tua Roni Sonbay juga turut diperiksa terkait dugaan penyerahan uang kedua yang disebut terjadi di Hotel Naka, Kupang.

Keterangan yang diberikan dinilai telah sesuai dan memperkuat adanya pertemuan tersebut.

Saat ini, pihak Bidang Pengawasan Kejati NTT masih akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap Roni Sonbay.

Kasus ini pun diperkirakan akan terus berkembang seiring munculnya fakta-fakta baru dalam proses pemeriksaan. ***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung