Berdasarkan telaan hukum ini Agus Boli yang juga politisi Gerindra ini meminta Pinca BRI Cabang Larantuka segerah melapor ke pimpinan pusat untuk selesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku dan pendekatan kemanusian budaya ketimuran jadi win win solution.
Lebih lanjut ulas Agus Boli,hak-hak yang wajib di peroleh karyawan di PHK sesuai Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah:
1.Uang pesangon dengan perhitungan sendiri.
2.Uang pegantian Hak yang meliputi cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur.
3.Biaya Ongkos untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja di terima bekerja.
4.Hal-hal yang di tetapkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahan atau perjanjian kerja bersama
5.BPPJS dll.
Jika hak-ini tidak di realiasi maka bisa di tuntut secara pidana maupun perdata,tapi di yakini BRI sebagai BUMN bisa menyelesaikan itu tanpa polemik hukum dan sosial.
“Saya percaya lembaga BRI sebagai BUMN kebanggaan rakyat dan mitra ekonomi rakyat mampu selesaikan polemik ini tanpa polemik hukum dan social”,tegas Agus Boli.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












