Hukum  

Agus Boli Intruksikan BRI Bayar Pesangon Korban PHK Hermanus Fernandes

Poros NTT News

Berdasarkan telaan hukum ini Agus Boli yang juga politisi Gerindra ini meminta Pinca BRI Cabang Larantuka segerah melapor ke pimpinan pusat untuk selesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku dan pendekatan kemanusian budaya ketimuran jadi win win solution.

Lebih lanjut ulas Agus Boli,hak-hak yang wajib di peroleh karyawan di PHK sesuai Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah:

1.Uang pesangon dengan perhitungan sendiri.

2.Uang pegantian Hak yang meliputi cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur.

3.Biaya Ongkos untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja di terima bekerja.

4.Hal-hal yang di tetapkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahan atau perjanjian kerja bersama
5.BPPJS dll.

Jika hak-ini tidak di realiasi maka bisa di tuntut secara pidana maupun perdata,tapi   di yakini BRI sebagai BUMN bisa menyelesaikan itu tanpa polemik hukum dan sosial.

“Saya percaya lembaga BRI sebagai BUMN kebanggaan rakyat dan mitra ekonomi rakyat mampu selesaikan polemik ini tanpa polemik hukum dan social”,tegas Agus Boli.

Baca Juga :  Ancaman Terhadap Wartawan, GMNI SIKKA: Kapolri dan Kapolda NTT Copot Jabatan Kapolres Nagekeo

Reporter: Hendrik

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version