Hukrim  

Pria Tua Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Gadis Bawah Umur Berinisial MJN

Poros NTT News
Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Gadis Bawah Umur.

Berita acara pemeriksaan (BAP) telah diambil dari para saksi yang ada. Namun, hingga saat ini, bukti pendukung yang cukup untuk menjerat pelaku masih belum terpenuhi.

Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap langkah penyelidikan dan penanganan kasus akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak berwenang juga berharap agar masyarakat tetap tenang dan memberikan kerjasama dalam membantu penyidikan kasus ini.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Upaya perlindungan terhadap anak-anak dan korban kekerasan merupakan prioritas utama pihak kepolisian.

Kasus ini akan terus didalami dan diperkuat dengan bukti yang cukup agar keadilan dapat ditegakkan.

Pihak berwenang mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan dan membantu proses penyidikan demi keamanan dan perlindungan anak-anak.

Perkembangan kasus ini akan terus diupdate oleh pihak kepolisian.

Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan berita terkini seputar kasus ini dan memberikan dukungan dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di wilayah Kabupaten Kupang,tandasnya.

Baca Juga :  YLBH SIKAP: Perusahaan dan Penada Galian C Ilegal di Lembata dapat Dipidana

PorosNTT/Redaksi