Kupang,PRS– Seorang pria tua berinisial ML (68), yang berasal dari Kabupaten Kupang, tengah menjadi sorotan masyarakat setelah diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang gadis bawah umur berinisial MJN (12).
MJN merupakan seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang juga berdomisili di Kabupaten Kupang.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah orang tua korban, EN, yang juga merupakan ayah dari MJN, melaporkan peristiwa tragis ini pada hari Sabtu,22 Juli 2023, di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih tengah mengabui penyidik dalam upaya mengungkap kebenaran di balik laporan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi beberapa waktu yang lalu, dan korban diduga telah mengalami tindakan persetubuhan oleh ML.
Meski korban berusia sangat muda, yaitu 12 tahun, diduga pelaku tidak segan melakukan perbuatan yang mencoreng martabat dan hak-hak seorang anak.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Elpidus Kono Feka, S. Sos, mengonfirmasi adanya laporan dugaan persetubuhan anak bawah umur.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu bukti yang cukup guna menjerat pelaku dalam kasus ini.
Kepolisian telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023, sekitar jam 22:00 Wita.
Dugaan persetubuhan ini menimpa seorang anak di bawah umur. Sejak menerima laporan, pihak kepolisian telah mengambil tindakan cepat dengan meminta keterangan dari terduga pelaku dan para saksi terkait insiden ini.
Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Elpidus Kono Feka, S. Sos, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku telah dilakukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.