Selanjutnya, saksi ibu Adelvina Seko mengangkat dan memasukan mayat bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ke dalam dos bekas air mineral merk Vernum, dan dibawah ke mobil ranger patroli Polsek Maulafa guna dibawa ke ruang mayat RSB Titus Uly.
Sekitar pukul 12.30 wita Kanit Reskrim Iptu Dirk Yunus Hendrik pun membawa seorang perempuan guna dilakukan introgasi, yang diketahui Pelaku berinisial DT (20) mengakui bahwa mayat bayi berjenis kelamin perempuan tersebuit adalah anaknya.
Sementara Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani mengatakan pelaku menerima obat cair dari salah satu om yang berinisial EL dalam bentuk ramuan dalam kemasan botol aqua untuk diminum sebagai obat penggugur bayi.
Pelaku meminum obat tersebut sebanyak 4 (emapt) kali, dan pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 wita pelaku mengeluarkan bayi tersebut dengan cara duduk jongkok dan menarik tubuh bayi keluar.
Kemudian, pelaku mendekatkan jari tangannya ke hidung bayi dan menurut pelaku bayi tersebut telah meninggal.
Setelah itu, pelaku lalu membungkus tubuh bayi dengan baju berwarna kuning dan kain lap berwarna abu-abu.
Pada pukul 16.00 wita pelaku menuju TKP kemudian menggali lubang kecil usai itu sekitar pukul 17.00 wita pelaku kembali ke kios mengambil mayat bayi dan menguburkannya di tanah milik bapak Gerson Ndun jln Oebolifo II Rt3/Rw 01 Kel.Sikumana Kec.Maulafa Kota Kupang (TKP).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












