Serdang,PRS- Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2), Irwan Perangin-Angin, mengajukan permintaan kepada jajarannya untuk bekerja dengan serius dan fokus.
Permintaan ini dilontarkan oleh Irwan Perangin-Angin pada acara penanaman perdana tanam ulang kelapa sawit di areal HGU kebun Limau Mungkur, Selasa pagi (4/07).
Irwan Perangin-Angin juga memotivasi karyawan untuk memberikan yang terbaik dalam usaha meningkatkan produktivitas dan efisiensi di seluruh perusahaan.
Penanaman perdana tanam ulang kelapa sawit di areal HGU kebun Limau Mungkur menjadi momen yang penting bagi PTPN 2. Perusahaan ini berkomitmen untuk meningkatkan produksi kelapa sawit yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Irwan Perangin-Angin juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan menerapkan praktik pertanian yang berkelanjutan.
PTPN 2 berkomitmen dapat meraih kesuksesan dalam upaya meningkatkan produksi kelapa sawit yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Didepan Komisaris independen Bambang Setia Hidayat, SEVP BS Syahriadi Siregar dan SEVP OP Dedy Gurning dan GM Rayon Selatan Romulus Bram Sitompul dan sejumlah manejer.
Irwan Perangin-Angin meminta jajarannya, khususnya jajaran kebun Limau Mungkur untuk tidak lalai menghadapi tanaman baru yang akan mengisi areal 73 hektar yang menjadi bagian areal kelapa sawit kebun Limau Mungkur, sebab salah satu musuh utama kelapa sawit adalah hama yang bisa datang dari hewan ternak.
Oleh karena itu, “jagalah secara benar, agar areal ini bisa bebas dari hewan ternak, sehingga pertumbuhan tanaman bisa berjalan secara baik,” ujar Direktur PTPN 2.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.