Rote,PRS– Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita,S.H,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa dalam kegiatan rakor pada Kamis,15/06/2023 yang lalu itu,lebih fokus membahas pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perlu diketahui bahwa “TPPO merupakan kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi dan perdagangan manusia, yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan banyak orang.”
Kapolres Rote Ndao menjelaskan kepada peserta Rakor bahwa telah terbentuk Satgas dalam penanganan TPPO dan sementara berjalan baik itu Satgas Preemtif,Preventif maupun Represif dari pihak kepolisian.
“Dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) dengan cakupan yang lebih luas untuk memerangi praktek perekrutan tenaga kerja secara ilegal yang kemudian dipekerjakan di luar negeri tanpa prosedur yang sesuai.”
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita mengungkapkan terkadang banyak yang tergiur dengan tawaran pekerjaan diluar negeri, namun mereka seringkali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan tidak mengetahui prosedur yang seharusnya diikuti.
Akibatnya, mereka rentan menjadi korban eksploitasi, perdagangan manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia. Ini bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendirian oleh Kepolisian, Sebut AKBP I Nyoman Putra Sandita kepada media PorosNTT dalam pres rilis Senin,19/06/2023.
Hal ini tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab TNI-Polri saja, melainkan juga harus melibatkan peran serta aktif dari instansi pemerintah, lembaga perlindungan masyarakat, dan organisasi non-pemerintah.
Menurut AKBP ini, menangani TPPO memerlukan pendekatan yang terkoordinasi dan komprehensif dari berbagai pihak terkait, termasuk pihak kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.