Daerah  

Sesat, Alasan Pengabaian Hak Nakes dalam RAPBD Perubahan 2022 oleh Pemda Flotim

Reporter : Redaksi
Poros NTT News

Kupang,Porosnttnews.com- Alasan Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati, Drs. Doris Rihi yang mengabaikan Hak Tenaga Kesehatan (Nakes) atas uang jasa pelayanan penanganan Covid 19 dalam dokumen perubahan APBD tahun anggaran 2022 dinilai sesat oleh Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Flores Timur.

Ketua LKPK Flotim Theodorus Wungubelen, SH mengkritisi pernyataan Kepala BP4D Flotim Nia Korebima mengenai Rp. 14 Miliyar lebih anggaran klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 bukan retribusi melainkan lain-lain pendapatan daerah yang sah karena merupakan dana transfer adalah alibi yang dipaksakan dan terkesan membodohi publik.

Pasalnya, lain- lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas: Hibah, Dana Darurat dan Lain – lain pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Agar tidak terkesan membodohi publik saya minta Kepala BP4D Flotim lebih tegas, bahwa Rp. 14 Miliyar tidak masuk sebagai PAD (retribusi) tapi masuk menjadi lain – lain pendapatan daerah yang sah pada komponen pendapatan yang mana dari 3 jenis lain- pendapatan daerah yang sah tersebut dipangkukan” tegasnya kepada Porosnttnews.com ketika dihubungi dari Kupang Kamis (20/10/2022)

Baca Juga :  Bank NTT Dukung Pembangunan Gereja GMIT Kharisma Penfui

Ia menyoroti soal anomali dalam penganggaran hasil klaim penggantian biaya Covid 19 tidak diakui sebagai pendapatan retribusi daerah, namun penganggaran insentif kepala daerah atas retribusi jasa umum-pelayanan kesehatan bagi kepala daerah naik dari Rp. 34 Juta lebih menjadi Rp. 65 Juta lebih.

Normalnya kenaikan insentif Penjabat Bupati sebagai konsekuensi peningkatan PAD dari sektor retribusi khususnya hasil klaim penggantian biaya Covid 19 sebesar Rp. 14 Milliyar lebih.

“Dengan menaikan insentif pemungutan bagi kepala daerah (penjabat bupati) atas retribusi jasa umum pelayanan kesehatan artinya bukankah tegas dan jelas mengakui bahwa Rp. 14 Miliyar adalah PAD ( retribusi daerah) dan bukan Lain-lain Pendapatan daerah yang sah” tambahnya

Mantan Wakil Ketua DPRD Flotim 2009-2014 ini menyayangkan pernyataan Nia Korebima terkait jasa Pelayanan bagi para nakes di RSUD hanya diperoleh dari Pendapatan Retribusi jasa pelayanan kesehatan di RSUD, yang sudah direncanakan dalam DPA setiap tahun.