Daerah  

Sesat, Alasan Pengabaian Hak Nakes dalam RAPBD Perubahan 2022 oleh Pemda Flotim

Reporter : Redaksi
Poros NTT News

Sedangkan penggantian biaya pelayanan Covid tidak direncanakan oleh RSUD.

“Ini kan logika sesat Kepala BP4D Flotim sebagai Tim anggaran” tohoknya lagi

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur- Kupang mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemda Flotim di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Flotim Drs. Doris Rihi memangkukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam RAPBD Perubahan 2022.

Penyusunan APBD Perubahan 2022 berpedoman pada Permendagri 27/2021, jelas mengatur hasil klaim penggantian biaya pelayanan Covid 19 yang diterima perangkat daerah non BLUD dianggarkan sebagai pendapatan retribusi daerah.

Lantas menganggarkan hasil klaim tersebut sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah, apa dasar hukumnya? Setiap kebijakan pemda harus dijelaskan dasar hukum yang dirujuk, tidak sekedar omong-omong saja ya” tanya Koordinator AMPERA Flotim, Sabinus Semara Koten

Menurut AMPERA, hasil klaim penggantian biaya pelayanan Covid 19 yang diterima perangkat daerah non BLUD dengan menggunakan tarif INA CBG tidak sesuai dengan kriteria pengelompokan lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 .

Baca Juga :  Doris Rihi Diminta Jangan Gegabah Soal Hak Nakes Flotim

“Penyesuaian penganggaran sebagai kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah hanya berkenaan dengan dana kapitasi JKN sesuai Permendagri 28/2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi JKN Pada FKTP Milik Pemda”tutupnya

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung