PRS – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jokowi (Projo) Nusa Tenggara Timur menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif strategis pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Budi Arie Setiadi.
Dukungan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui skema pendanaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dianggap sebagai langkah krusial dalam menciptakan perubahan struktural ekonomi desa secara terencana dan sistematis.
Ketua Projo NTT, James Faot, menyatakan bahwa langkah ini menandai titik balik penting dalam strategi industrialisasi nasional berbasis desa.
Ia menegaskan bahwa jika Indonesia ingin membangun kemandirian pangan, industri agromaritim, serta memberantas kemiskinan secara berkelanjutan, maka intervensi kelembagaan oleh negara adalah keharusan sejarah, bukan pilihan.
“Strategi pembangunan yang sukses di negara-negara seperti Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, hingga Vietnam menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi desa tidak mungkin terjadi hanya dengan mengandalkan inisiatif warga.”
“Secara historis Pemerintah Negara-negara tersebut hadir, mulai dari kebijakan land reform, penguatan kelembagaan seperti koperasi, dan pembiayaan langsung,” ujar Faot pada Rabu, 9 Juli 2025.
Secara khusus, James menyoroti model Tiongkok yang mengembangkan TVEs (Township and Village Enterprises) yang menggantikan program kolektivisasi sebagai bentuk kelembagaan ekonomi desa yang dikelola kolektif dan didukung penuh oleh pemerintah.
Pada era 1980 – 1995, TVEs menjadi motor pertumbuhan ekonomi non-perkotaan dengan menyerap lebih dari 130 juta tenaga kerja dan menyumbang hampir 40% PDB nasional saat itu.
Strategi ini berhasil menciptakan jaringan produksi dan distribusi skala nasional dari desa-desa, tanpa harus menunggu sektor swasta besar masuk terlebih dahulu.
“Mungkin inilah yang kini hendak diadaptasi oleh Presiden Prabowo lewat KDMP. Bedanya, pendekatan kita lebih holistik: tidak hanya membangun koperasi sebagai produsen, tetapi juga mengintegrasikannya dalam sistem distribusi dan pemasaran nasional lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG),” jelas James.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kekuatan pendekatan Prabowo terletak pada desain ekosistem ekonomi kerakyatan yang terhubung dari hulu ke hilir.
Dengan koperasi desa yang difokuskan pada tiga pilar produksi, pengolahan, dan pemasaran dan disokong oleh MBG sebagai agregator pasar nasional yang siap menyerap produk koperasi, maka rantai ekonomi rakyat akan tertutup secara berkesinambungan.
Oleh karena itu, Projo NTT mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan sinkronisasi kelembagaan dan kebijakan antara koperasi desa, dinas teknis, dan program MBG, agar produk-produk hasil koperasi dapat terserap maksimal baik ke pasar nasional maupun ekspor.
“Pasar adalah kunci keberlanjutan. Maka penting bagi negara hadir untuk mengamankan distribusi hasil produksi koperasi ke pasar yang sustain dan terjamin. MBG adalah terobosan visioner yang harus diintegrasikan dalam strategi KDMP,” tegasnya.
Sekretaris Projo NTT, Jacob Petrus Nalle, menambahkan bahwa LPDB menjadi alat intervensi strategis yang tidak hanya menyuntikkan modal lunak, tetapi juga membentuk ekosistem usaha koperasi yang sehat.
Program KDMP tidak hanya fokus pada simpan pinjam, tetapi juga sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, logistik desa, klinik kesehatan, hingga retail kebutuhan pokok.
“Inilah bentuk pembangunan yang inklusif, partisipatif, dan terstruktur. Kami sangat mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo, Wapres Gibran, dan Menteri Budi Arie yang secara sadar melanjutkan jejak sejarah reformasi struktural di negara-negara industri berbasis desa,” tutur Nalle.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












