Menurutnya, buku biografi ini hanya menceritakan sekitar 10 persen dari seluruh perjalanan karirnya di lembaga tersebut.
“Tidak mungkin menggambarkan semuanya dalam satu buku. Ini hanya sebagian kecil dari kisah hidup saya,” terangnya.
Sason Helan juga berbagi momen awalnya menerima Surat Keputusan (SK) sebagai anggota KSP Kopdit Swasti Sari, yang sayangnya juga merupakan saat yang dirundung duka dengan berpulangnya ayahnya.
Dia berbicara tentang bagaimana pekerjaannya di Kopdit Swasti Sari menjadi sebuah penghargaan pribadi dari almarhum ayahnya.
“Saya menerima SK di pagi hari dan malamnya saya kehilangan ayah saya. Ini adalah kenangan yang amat berharga, meski penuh dengan tantangan. Bekerja di sini adalah cara saya menghormati bapa saya,” ungkap Sason Helan.
Sason Helan menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus dan manajemen Swasti Sari untuk tetap bekerja dengan dedikasi, didasari oleh rasa takut kepada Tuhan dan menghormati leluhur. “Ini adalah kekuatan yang mengarahkan kami,” tandasnya.
Tidak lupa, Sason Helan juga mengucapkan terima kasih kepada istrinya yang senantiasa memberikan dukungan dan kesempatan untuk berkarir di Kopdit Swasti Sari.
“Seringkali saya harus menjalani tugas yang memisahkan kami selama berminggu-minggu. Ini adalah bukti cinta saya pada pekerjaan ini,” tambahnya.
Dalam perjalanan 30 tahun mengabdi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari, Sason Helan menghadapi berbagai tantangan.
Namun, dia menegaskan bahwa kerja sama yang erat antara pengurus dan pengawas telah membantu mengatasi setiap rintangan yang muncul.
Kisah hidup yang tertuang dalam buku biografi Sason Helan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda dan memberikan semangat dalam berjuang untuk kemajuan.
Dalam acara peluncuran buku ini, narasumber berpengalaman seperti ahli ekonomi NTT, Fritz Fanggidae, dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka, Romanus Woga, turut hadir untuk memberikan wawasan lebih lanjut mengenai perjalanan hidup dan prestasi Sason Helan.
Hendrik/PorosNTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.