PRS – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi NTT mengeluarkan peringatan dini terkait kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi di sebagian wilayah Nusa Tenggara Timur pada tanggal 10 Maret 2024.
Potensi Cuaca Ekstrem: Pada pukul 06:40 WITA, masih terdapat potensi hujan sedang-lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.
Kondisi ini diperkirakan berlangsung hingga pukul 09:10 WITA.
Wilayah Terdampak: Wilayah yang berpotensi terdampak oleh kondisi cuaca ekstrem tersebut meliputi:
- Kabupaten Kupang: Semau, Kupang Barat, Kupang Timur, Sulamu, Kupang Tengah, Nekamese, Amarasi Barat, Amarasi Selatan, Amfoang Barat Daya, Semau Selatan, Taebenu, dan Fatuleu Barat.
- Kabupaten Flores Timur: Wulanggitang, Titehena, Demon Pagong, dan Ile Bura.
- Kabupaten Rote Ndao: Pantai Baru, Rote Timur, dan Landu Leko.
- Kota Kupang: Alak, Maulafa, Kelapa Lima, Oebobo, Kota Raja, dan Kota Lama.
- Kabupaten Kupang (wilayah yang berpotensi terluas): Amarasi, Fatuleu, Takari, Amfoang Selatan, Amarasi Timur, Amabi Oefeto Timur, Amabi Oefeto, dan Fatuleu Tengah.
- Kabupaten Timor Tengah Selatan: Amanuban Selatan, Batu Putih, dan Mollo Barat.
- Kabupaten Flores Timur (lanjutan): Larantuka, Ile Mandiri, Tanjung Bunga, Solor Barat, Solor Timur, Adonara Barat, Wotan Ulumando, Adonara Timur, Kelubagolit, Witihama, Ile Boleng, Lewolema, Adonara, Adonara Tengah, dan Solor Selatan.
- Kabupaten Lembata: Naga Wutung, Atadei, Ile Ape, Lebatukan, Nubatukan, Omesuri, Buyasuri, dan Wulandoni.
- Kabupaten Rote Ndao (lanjutan): Rote Barat Daya, Rote Barat Laut, Lobalain, Rote Tengah, Rote Barat, dan Ndao Nuse.
Tindakan Pencegahan: BMKG menyarankan kepada masyarakat yang berada di wilayah terdampak untuk tetap waspada dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, seperti menjauhi tempat-tempat terbuka, memastikan keamanan barang-barang yang rawan terbawa angin, serta menghindari aktivitas di sekitar pohon yang dapat tumbang akibat angin kencang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.