Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Damai Itu Indah Prinsip Kejari TTU Dalam Menyelesaikan Perkara KDRT

Poros NTT News
Penyelesaian Kasus KDRT oleh Kejaksaan Negeri TTU dengan Pendekatan Restoratif Justice.
PRS Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pendekatan yang damai dan indah. Penyelesaian ini terjadi pada Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 13.25 Wita, di kantor Kejari TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, DR. Roberth Jimy Lambila, SH, MH, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus KDRT dilakukan dengan menggunakan mekanisme Restoratif Justice (RJ), yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Hendrik Tiip, Kepala Seksi Intelejen Kejari TTU, dalam sebuah Pers Rilis mengatakan bahwa penyelesaian kasus melibatkan tersangka FK alias Acong dan korban FRT alias Ance secara Restorative Justice (RJ) atas persetujuan Kejaksaan Agung.

Menurut Hendrik, hari ini Jaksa Fasilitator Kejari TTU menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga kepada tersangka FK Alias Acong.

Penyerahan SKP2 dilakukan oleh Kepala Subseksi Pra penuntutan Tindak Pidana Umum, Jaksa Hera Ayu Saputri, S.H., yang dihadiri oleh pihak terkait termasuk tersangka FK Alias Acong, keluarganya, saksi korban FRT Alias Ance, bersama keluarganya, dan tokoh agama Pdt. Wita S. Suni, S.Th.

Baca Juga :  Komitmen Sam Haning Terpilih Jadi Ketua PGRI NTT

Penyerahan SKP2 tersebut berdasarkan persetujuan JAMPIDUM Kejaksaan Agung pada 27 Pebruari 2024 yang menyatakan bahwa penuntutan terhadap tersangka FK Alias Acong dan saksi korban FRT Alias Ance dihentikan berdasarkan Restorative Justice (RJ).