Kepala Kejaksaan Negeri TTU, DR. Roberth Jimy Lambila, SH, MH, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus KDRT dilakukan dengan menggunakan mekanisme Restoratif Justice (RJ), yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Hendrik Tiip, Kepala Seksi Intelejen Kejari TTU, dalam sebuah Pers Rilis mengatakan bahwa penyelesaian kasus melibatkan tersangka FK alias Acong dan korban FRT alias Ance secara Restorative Justice (RJ) atas persetujuan Kejaksaan Agung.
Menurut Hendrik, hari ini Jaksa Fasilitator Kejari TTU menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga kepada tersangka FK Alias Acong.
Penyerahan SKP2 dilakukan oleh Kepala Subseksi Pra penuntutan Tindak Pidana Umum, Jaksa Hera Ayu Saputri, S.H., yang dihadiri oleh pihak terkait termasuk tersangka FK Alias Acong, keluarganya, saksi korban FRT Alias Ance, bersama keluarganya, dan tokoh agama Pdt. Wita S. Suni, S.Th.
Penyerahan SKP2 tersebut berdasarkan persetujuan JAMPIDUM Kejaksaan Agung pada 27 Pebruari 2024 yang menyatakan bahwa penuntutan terhadap tersangka FK Alias Acong dan saksi korban FRT Alias Ance dihentikan berdasarkan Restorative Justice (RJ).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
PRS – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Nusa Tenggara Timur (NTT), Maliki melakukan kunjungan nyata di…
PRS – Direkrut Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT Viktor Manbait akhirnya angkat bicara terkait…
PRS – Dalam upaya memerangi maraknya kasus human trafficking di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),…