Medan,PRS – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSINDO) Milenial Kota Medan telah mengadakan diskusi publik di Octopus Kopi, Jalan Halat No 98, Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat, (20/10/2023) pagi ini.
Diskusi ini bertujuan untuk mengatasi penurunan pendapatan para pedagang pasar tradisional di era digitalisasi.
Tema diskusi yang diusung adalah “Meningkatkan Perekonomian Pasar Tradisional yang Sehat di Era Digitalisasi Milenial,” dengan sub-tema “Era Digitalisasi Pasar Tanpa TikTok.”
Diskusi ini dihadiri oleh pedagang pasar tradisional dan pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi bagian penting dalam ekosistem pasar tradisional.
Dalam paparan materi diskusi, Drs. H. Mefral Lubis, MM., seorang tokoh pedagang pasar tradisional Kota Medan, memaparkan hasil penelitiannya mengenai pengaruh penjualan online terhadap pedagang pasar tradisional.
Menurutnya, 90% dari pedagang tradisional menyadari bahwa penjualan online memiliki dampak positif pada peningkatan pendapatan mereka.
Hal ini mengindikasikan kesadaran pedagang tradisional akan pentingnya beradaptasi dengan era digitalisasi.
Lebih lanjut, Mefral Lubis menyebutkan bahwa sekitar 80% pedagang mendukung perubahan yang lebih baik dan telah merespons positif dengan berbagai strategi untuk meningkatkan penjualan mereka.
Ia juga menyoroti keuntungan dari penjualan online, yang memiliki biaya lebih rendah dibandingkan dengan berdagang di pasar tradisional.
Mefral Lubis menyarankan agar PD Pasar, sebagai pengelola pasar tradisional, menyediakan fasilitas online shop berbasis digital dengan perangkat wifi dan layanan internet untuk membantu pedagang tradisional meningkatkan penjualan mereka.
Hal ini sejalan dengan kebutuhan pasar tradisional untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.