Medan,PRS – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSINDO) Milenial Kota Medan telah menggelar diskusi publik sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendapatan pedagang pasar tradisional di Kota Medan di tengah gejolak digitalisasi yang semakin merambah.
Diskusi ini berlangsung di Octopus Kopi, Jalan Halat, No 98, Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat pagi, 20 Oktober 2023.
Diskusi publik ini dihadiri oleh sejumlah pedagang pasar tradisional dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tema utama “Meningkatkan Perekonomian Pasar Tradisional Yang Sehat Di Era Digitalisasi Milenial” dan sub tema “Era Digitalisasi Pasar Tanpa TikTok.”
Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk mencari solusi-solusi yang dapat membantu pedagang pasar tradisional menghadapi penurunan pendapatan akibat hadirnya berbagai aplikasi penjualan online, termasuk TikTok yang baru-baru ini ditutup oleh Pemerintah.
Salah satu tokoh pedagang pasar tradisional Kota Medan, Drs. H. Mefral Lubis, MM., memberikan paparan tentang hasil penelitiannya terkait pengaruh penjualan online terhadap pedagang pasar tradisional.
Menurutnya, sebanyak 90% pedagang tradisional menyatakan kesadaran terhadap peningkatan penjualan online yang signifikan.
Mefral Lubis menekankan bahwa penjualan online memengaruhi cara tradisional pedagang berdagang, yang pada umumnya hanya menunggu pembeli datang.
Berdasarkan deskripsi statistik, 80% pedagang di pasar tradisional menginginkan perubahan positif dan telah mulai merespons dengan strategi untuk meningkatkan penjualan mereka secara online.
Hal ini terjadi karena biaya berdagang secara online cenderung lebih kecil dibandingkan dengan berdagang di pasar tradisional.
Mefral Lubis juga mengusulkan bahwa pasar tradisional perlu menyesuaikan diri dengan teknologi dan menyediakan platform online, dengan dukungan perangkat wifi dan internet, untuk membantu pedagang dalam meningkatkan penjualan mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://www.porosnttnews.com/wp-content/uploads/2023/12/icon.png)
![](https://www.porosnttnews.com/wp-content/uploads/2023/12/gnews.png)
![](https://www.porosnttnews.com/wp-content/uploads/2023/12/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.