Selain itu, Viktor menegaskan bahwa setiap elemen penyelenggara Pemilu harus mengedepankan asas penyelenggaraan dan kode etik Pemilu.
Kode etik ini mencakup berbagai aspek Pemilu, seperti aturan hukum, proses penegakan hukum, dan tahapan teknis.
“Prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu harus dipegang teguh oleh KPU dan Bawaslu,” tambah Viktor.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengandung 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu, termasuk mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi KPU dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam pendaftaran dan penetapan calon legislatif.
Viktor juga menekankan pentingnya informasi terbuka terkait calon yang memiliki catatan pidana atau mantan narapidana, sesuai dengan larangan dalam Undang-Undang Pemilu.
Direktur Lakmas NTT ini mengakhiri pernyataannya dengan mengajak partai politik yang mengusung calon untuk mempublikasikan rekam jejak calon anggota legislatif mereka.
Hal ini diharapkan dapat memberikan referensi yang jelas kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.
Dengan laporan ini, Viktor Manbait, SH, telah memberikan pandangan dan himbauan terkait transparansi dan kepatuhan pada Undang-Undang Pemilu dalam perspektif Pemilu 2024 di kabupaten Timor Tengah Utara.
Reporter : David Neno Naisali
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.