TTU,RRS – Direktur Lakmas NTT Viktor Manbait, SH mengeluarkan pernyataan yang menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dalam pers rilis,Senin, 28 Agustus 2023.
Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Timor Tengah Utara diingatkan untuk menjunjung tinggi transparansi dan mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
Viktor Manbait, Direktur Lakmas NTT, menyampaikan pesan ini melalui pers rilis yang diterima oleh media Poros NTT pada Senin, 28 Agustus 2023.
Menurut Viktor Manbait, KPU harus mematuhi Undang-Undang Pemilu yang berlaku, yaitu Undang-Undang nomor 17 tahun 2017.
Dengan tindakan ini, diharapkan bahwa Pemilu tahun 2024 akan menghasilkan pemimpin berkualitas dan wakil rakyat yang mampu memberikan kontribusi positif.
“Figur dan pemimpin berkualitas akan tercipta jika KPU tetap mengikuti Undang-Undang Pemilu,” tegas Direktur Lakmas NTT ini.
Lebih lanjut, Viktor Manbait mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memilih calon.
Ia menghimbau agar masyarakat menjadi lebih selektif dalam menentukan pilihan mereka, sehingga pemimpin yang dipilih memiliki kualitas dan dapat dipercaya.
Viktor juga mengingatkan bahwa masyarakat harus memahami rekam jejak para calon anggota legislatif sebelum memberikan suara mereka.
“Mengetahui rekam jejak para calon adalah langkah penting dalam mengambil keputusan,” kata Pengacara ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.