Dinas Peternakan NTT akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran hewan yang berpotensi membawa Rabies.
Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan ditingkatkan guna memastikan langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Selain itu, Johanna E. Lisapaly menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak dalam menghadapi penyebaran Rabies.
Ia mengajak masyarakat, pemilik hewan peliharaan, serta tenaga kesehatan hewan untuk bersama-sama berperan aktif dalam mengendalikan dan mencegah penyebaran penyakit Rabies.
Menurut Johanna, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat mengunjungi wilayah yang terkena virus rabies di kabupaten TTS pada 1 Juni lalu, telah memberikan dan mengeluarkan instruksi tegas kepada para bupati yang wilayahnya masuk zona merah rabies dan wilayah-wilayah sekitarnya khususnya di Pulau Timor untuk melakukan langkah-langkah protektif yang luar biasa.
“Termasuk di dalamnya untuk menutup lalu lintas HPR antar kabupaten. Bupati TTS juga telah menanggapi edaran ini dengan mengeluarkan instruksi untuk menutup pergerakan lalu lintas pergerak HPR keluar masuk Kabupaten TTS,” jelas mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT tersebut.
Lebih lanjut, Johanna juga menguraikan, Pemerintah Provinsi juga terus menggencarkan upaya vaksinasi terhadap anjing. Karena kalau 70 persen populasi anjing di wilayah endemi dan zona merah rabies divaksin, maka akan terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity pada populasi anjing di wilayah tersebut dan memutus mata rantai penyebaran rabies.
“Tahun ini kita punya stok vaksin untuk HPR sebanyak 17.500 dosis dari alokasi APBN. Kita telah mendistribusikan 6.000 vaksin ke TTS dan sudah 5.303 anjing yang telah divaksin di sana,” kata Johann.
Editor:Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.