PRS – Seorang kakek bernama Mateus Abi berusia 80 tahun, beserta isteri dan anaknya luput dari pantauan pemerintah di kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Warga yang tinggal di RT 012, RW 004 ini, mengaku bahwa selama ini mereka tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah.
Kisah keluarga kakek tersebut mencuat setelah beberapa warga sekitar melaporkan kondisi mereka kepada media setempat.
Menurut laporan yang dihimpun oleh awak media Poros NTT dilapangan, keluarga tersebut hidup dalam kondisi yang sulit dan tidak adanya perhatian dari pemerintah setempat.
Dalam wawancara dengan salah satu anggota keluarga, diketahui bahwa kakek tersebut telah menghabiskan sebagian besar hidupnya di Maubeli.
Ia dan isterinya tinggal bersama anak mereka. Keluarga tersebut menggantungkan hidup mereka dari pekerjaan sehari-hari seperti bertani dan bekerja sebagai buruh harian.
Meskipun berada di usia senja, kakek Mateus Abi ini masih berusaha untuk mencari nafkah. Namun, kondisi kesehatannya semakin menurun dan tidak memungkinkannya lagi untuk melakukan pekerjaan berat.
Keluarga tersebut mengaku bahwa mereka tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah, baik dalam bentuk bantuan sosial maupun program kesejahteraan lainnya. Mereka merasa terpinggirkan dan ditinggalkan oleh pemerintah setempat.
Mendengar kabar ini, beberapa warga sekitar telah berusaha membantu keluarga tersebut dengan memberikan bantuan makanan dan kebutuhan sehari-hari.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah juga agar segera memberikan perhatian dan bantuan kepada keluarga tersebut, mengingat kondisi yang semakin sulit dimasa tuanya.
Disampaikan Mateus Abi 80 tahun, saat disambangi media Poros NTT di kediamannya,km 5 jurusan Kefamenanu – Kupang, ada hari Sabtu,17 Juni 2023
Mateus Abi yang hanya bisa berbahasa Dawan tersebut mengatakan, selama ini tidak pernah menerima bantuan apapun dari Pemerintah setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.