Medan,PRS- Pengerjaan pembangunan beronjong oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) II Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di dua titik lokasi, yakni Jl. Garu 3 Ujung dan Jl. Garu 6 Ujung, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Minggu sore (23/7/23),diduga menyimpan aroma pelanggaran aturan.
Proyek pembangunan ini menuai kontroversi karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak transparannya proses lelang proyek.
Pengerjaan proyek beronjong tersebut seharusnya menjadi harapan baru bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan kualitas infrastruktur. Namun, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan proses pengerjaan yang sarat dengan kejanggalan.
Mereka menyampaikan ketidakpuasan atas hasil pengerjaan dan meragukan kualitas bahan yang digunakan.
Salah satu warga berinisial ‘TN’ menyampaikan secara langsung, meminta agar pihak terkait segera mengevaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan tersebut karena tanpa dilengkapi K3 serta tanpa Plang Pekerjaan.
Sementara pengawas pekerjaan beronjong bermarga ‘Simangunsong mengatakan “Bahwa ini pekerjaan suakelola langsung dari Pihak Pemerintah BWS II Provinsi Sumatera Utara bang”, ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.