Daerah  

Diduga Ada Aroma Pelanggaran Aturan dalam Pembangunan Beronjong di Sumatera Utara

Poros NTT News
Pengerjaan pembangunan beronjong oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) II Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di dua titik lokasi.

Lebih lanjut dia menjelaskan lagi, pengerjaan pembangunan beronjong ini sudah berjalan sekitar 4-5 hari lamanya dengan tidak ada disediakan alat pelindung diri untuk para pekerja (K3).

Hal tersebut membuat warga menjadi heran, dimana biasanya pekerjaan ataupun proyek Pemerintah/Negara itu tetap selalu ada disiapkan Papan Plang serta alat pelindung diri (K3).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Ini Aneh bang, masa sih pekerjaan sebesar ini tidak ada papan plangnya serta pekerjanya tidak dilengkapi K3-nya oleh Kantor??, Dan yang makin anehnya bang katanya ini Suakelola dari BWS Provinsi Sumatera Utara memakai anggaran APBD Negara, ini Diduga pasti ada unsur Korupsi!!”, Ungkap inisial TN ini.

Sehingga hal ini dapat disimpulkan Diduga kuat adanya melanggar aturan UU No.23 Tahun 1992 Tentang K3 dan Alat Pelindung Diri, dibarengi Permen PU PR No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.

Baca Juga :  Letusan Gunung Lewotobi Tak Ganggu Distribusi BBM di Flores Timur

Dari hasil pantauan investigasi tersebut, tim awak media bersama warga berharap agar Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kadis BWS II Provinsi Sumatera Utara dapat turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kondisi yang menurut warga Diduga kuat sudah melanggar aturan, dan serta beraroma adanya unsur korupsi, sehingga sangatlah perlu dilakukan evaluasi lanjut terkait pekerjaan pembangunan tersebut. (RI-1 / Tim).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung