TTU,PRS – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Yohanes Fransiskus Lema, S.Ip, M.Si, mengungkapkan pandangannya tentang peran penting yang harus dimainkan oleh anak muda, menjadi agen percontohan.
Sebagai seorang politisi yang aktif dalam berbagai program pembangunan dan kegiatan sosial, Yohanes Fransiskus Lema memahami betapa pentingnya mempersiapkan generasi muda untuk mengambil alih kepemimpinan di masa depan Negara.
Dalam pandangannya, keterlibatan dan kontribusi anak muda sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Hal tersebut disampaikan Ansy Lema saat tampil sebagai Nara sumber utama dalam sosialisasi 4 pilar kebangsaan secara virtual yang berlangsung pada hari Jumat,23 Juni 2023.
Yohanes Fransiskus Lema juga menekankan perlunya meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi aktif di kalangan anak muda.
“Dalam era perubahan yang begitu cepat ini, anak muda harus menjadi agen percontohan bagi kalangan mereka sendiri. Mereka harus mengembangkan pemikiran inovatif, ketangguhan, dan semangat kepemimpinan yang kuat,” ungkap Yohanes Fransiskus Lema.
Dia menyebutkan beberapa langkah konkrit yang dapat diambil, seperti meningkatkan pendidikan politik di sekolah-sekolah, memfasilitasi pelatihan kepemimpinan, dan memberikan ruang partisipasi yang lebih besar bagi pemuda dalam proses pengambilan keputusan.
Ansy Lema mengatakan sebagai generasi muda yang merupakan calon pemimpin Bangsa ke depan, harus memahami pentingnya 4 pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka tunggal Ika.
Anggota komisi IV DPR RI ini menjelaskan untuk menjadi seorang pemimpin yang baik, harus paham akan persoalan, harus bisa mengendalikan kebijakan yang tepat untuk kemajuan Bangsa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.