PRS – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
UMP NTT tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada pada angka Rp2.328.969.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan bahwa penetapan UMP NTT 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi sebagai bagian dari upaya pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
“Dalam PP tersebut ditetapkan rentang angka penyesuaian atau alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah,” ungkap Gubernur NTT.
Ia menambahkan, besaran UMP NTT 2026 merupakan hasil pembahasan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan unsur pekerja atau buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, serta pemerintah daerah melalui OPD terkait.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












