Dari hasil pembahasan tersebut, mayoritas anggota Dewan Pengupahan merekomendasikan penggunaan alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan UMP.
Dengan penggunaan alpha 0,7, UMP NTT tahun 2026 ditetapkan mengalami kenaikan 5,45 persen dari tahun sebelumnya.
Gubernur Melki menegaskan bahwa UMP NTT 2026 menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, di wilayah NTT.
Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dilarang menurunkan upah pekerja.
“Penetapan UMP ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja, khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, serta menjaga stabilitas hubungan industrial,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota, serta Dewan Pengupahan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026 di seluruh wilayah NTT.
Langkah ini dinilai penting sebagai jaring pengaman ketenagakerjaan dan upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












