Kapolda mengatakan,menurut Albert Enstein suatu prestasi itu akan di dapat dengan 1 persen kecerdasan dan 99 persen kerja keras yang di dalamnya adalah belajar.
Ada 5 hal penting yang disampaikan Kapolda:
1.Taati aturan dalam berlalulintas.
2.Jauhilah minuman keras yang dapat merusak kehidupan adik-adik.
3.Jauhilah narkoba karena dapat menghancurkan hidup, karena adik adik merupakan kebanggan orang tua dan keluarga.
4.Adik-adik sebagai pemilih baru dalam pesta demokrasi dalam Pemilu 2024,jangan sampai terprovokasi dengan berita-berita ujaran kebencian yang memecah belah persaudaraan.
5.Hati-hati dalam TPPO yang merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisasi yang dapat merugikan adik-adik dan keluarga.
Dalam sambutannya Kepala sekolah Sipri mengatakan sangat senang dan berterima kasih atas kunjungan bapak Kapolda NTT dan para jajaran di SMAN 1 Kefamenanu.
Sipri juga menjelaskan setiap tahunnya siswa-siswi SMAN 1 Kefamenanu sangat antusias untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Polri.
Karena itu ia mengharapkan agar bapak Kapolda dapat memberikan kuota khusus dan menerima siswa SMAN 1 Kefamenanu, mengingat setiap tahunnya, animonya mencapai 70 an yang mendaftar sebagai calon anggota Polri di lingkup Polda NTT.
Karena itu ia mengharapkan semoga Kapolda NTT Jhoni Asadoma agar kiranya bersedia memenuhi permintaan kami ini, pinta Sipri.
Hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda NTT Kombespol I Made Sunarta, MH, Dirresnarkoba Polda NTT Kombespol Sigit Haryadi, S.Ik, Auditor III Itwasda Polda NTT Kombespol Taufik Irpan Awalludin, SH, MH,Kapolres TTU AKBP Muh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H,Sespripim Polda NTT Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md.,S.H, para Perwira Polres TTU,Kepala Sekolah SMAN 1 Kefamenanu Siprianus Maga serta para guru serta siswa-sis
Reporter: David Nenp Naisali
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.