Dia berharap adanya sinergi antara pihak penyelenggara, keamanan, pemerintah, dan masyarakat untuk memastikan Pemilu berjalan lancar, aman, dan damai.
Seruan bersama FKUB Kabupaten Rote Ndao bagi masyarakat antara lain mengimbau seluruh umat beragama untuk berpartisipasi secara aktif dalam Pemilu, menghindari ujaran kebencian dan politik uang, serta merawat kehidupan berbangsa yang menghargai kebhinekaan.
Berikut poin-poin penting yang menjadi seruan bersama FKUB Kabupaten Rote Ndao bagi masyarakat:
- Mengimbau seluruh umat beragama yang memiliki hak suara untuk berpartisipasi secara aktif dalam seluruh tahapan Pemilu.
- Mengimbau seluruh pihak yang terlibat sebagai penyelenggara maupun peserta Pemilu agar melaksanakan setiap tahapan Pemilu secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, politik uang, isu SARA, serta menolak praktik politik identitas, intoleransi dan segala tindakan lainnya yang dapat menciptakan perpecahan dan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
- Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas lain terkait politik praktis sebagaimana larangan dalam Undang-undang Pemilu.
- Berkomitmen untuk merawat kehidupan berbangsa yang menghargai Kebhinekaan sebagai anugerah Tuhan bagi Bangsa Indonesia.
- Mengimbau Pemerintah, TNI/Polri, dan stakeholder terkait untuk menjaga netralitasnya dalam mengawal dan menyukseskan pemilu dan pilkada serentak 2024.
- FKUB bersama seluruh pimpinan umat beragama secara bersama-sama mendoakan keseluruhan tahapan proses Pemilu dan Pilkada serentak 2024 agar dapat berjalan dengan lancar, dan menghasilkan wakil rakyat dan para pemimpin yang baik dan berkualitas bagi kebaikan bangsa, daerah, dan seluruh masyarakat.
Demikian perbedaan pemilih adalah hal biasa, namun hidup bersaudara adalah kehendak Tuhan. Mereka berharap Pemilu kali ini menjadi berkat bagi semua pihak.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.