“Penting bagi para mahasiswa untuk menjalani KKN karena ini merupakan bagian penting dari perjalanan studi di perguruan tinggi. Tanpa KKN, kalian tidak bisa melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, dan tanpa KKN, kalian tidak bisa menyusun skripsi dan wisuda,” kata Semuel Haning.
KKN periode Juni-Juli tahun ini berhasil berjalan dengan sukses berkat dukungan dari seluruh pimpinan UPG 1945 NTT dan komitmen dari para mahasiswa yang terlibat.
Selama periode KKN berlangsung, para mahasiswa mendapatkan kesempatan berharga untuk mengaplikasikan pengetahuan teoritis yang telah mereka pelajari di bangku kuliah dalam lingkungan nyata.
Semuel Haning juga menekankan pentingnya memahami dan menghayati makna Kukerta sebagai salah satu bentuk penerapan ilmu pengetahuan di masyarakat.
Ia berharap agar KKN terus menjadi momen berharga bagi mahasiswa untuk berkontribusi positif pada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Para mahasiswa yang telah menyelesaikan KKN ini diharapkan akan kembali ke kampus dengan pengalaman berharga dan wawasan yang lebih luas.
Mereka diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses belajar-mengajar di perguruan tinggi dan kemajuan masyarakat.
Semuel Haning pun mengingatkan kepada para mahasiswa untuk terus mengembangkan semangat keilmuwan dan penerapan ilmu pengetahuan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dengan begitu, diharapkan UPG 1945 NTT akan terus menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas dan mampu mencetak generasi penerus bangsa yang unggul.
Selamat kepada seluruh mahasiswa yang telah menyelesaikan KKN periode Juni-Juli 2023. Semoga pengalaman berharga selama Kukerta ini dapat memberikan bekal yang berarti bagi masa depan akademik dan profesional kalian,tandasnya.
Redaksi/PorosNTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.