Regulasi pembentukan Satgas PPKS diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Jasinta menjelaskan bahwa agenda ini harus menjadi perhatian khusus di setiap PTS karena pentingnya memberikan perlindungan kepada mahasiswa.
“Ada korban yang mau melaporkan, tapi korban takut terancam tidak lolos dalam urusan akademiknya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus kekerasan seksual, Satgas PPKS harus berani mengambil tindakan tanpa memandang siapa pelakunya.
Keberanian Satgas sangat penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
“Ini butuh keberanian dari Satgas. Jangan karena sesama dosen kita takut menindak. Harus berani mengambil tindakan,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, dia berharap dapat mengatasi dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, serta memberikan perlindungan maksimal bagi mahasiswa.
Reporter : Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












