PRS – LLDIKTI XV di Provinsi NTT berupaya menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Dengan berupaya membentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di semua PTS.
Kabag Umum LLDIKTI XV, Abdurrahman Abdulla, mengungkapkan bahwa terdapat banyak kasus di mana dosen menggunakan posisi mereka untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.
Kasus-kasus ini seringkali tidak terungkap karena adanya relasi kekuasaan yang menyebabkan para mahasiswa takut melapor.
Jadi “Banyak dosen gunakan hak seakan-akan memiliki tindakan kekuasaan pada lembaga atau merasa punya relasi lebih yang ada di lembaga,” ujarnya pada Selasa 25 Juni 2024 di Hotel Neo Kupang.
Menurut Abdurrahman, pembentukan Satgas PPKS sebagai tempat pengaduan bagi mahasiswa untuk mencegah tindakan pelecehan seksual di kampus.
“Satgas ini menjadi garda terdepan dalam mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus,” jelasnya.
Penanggung Jawab Satgas PPKS LLDIKTI XV, Jasinta Florentina Pabha Swan, S.Pd., M.Si., melaporkan bahwa dari 58 PTS, baru 10 PTS yang telah membentuk Satgas, sementara 15 PTS lainnya sedang dalam proses.
Jasinta menekankan pentingnya percepatan pembentukan Satgas PPKS di semua PTS agar dapat menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan lebih efektif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












