Berikut adalah rincian persyaratan, kualifikasi, gaji, dan cara mendaftar untuk lowongan kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada bulan Februari 2024:
- Tenaga Pendukung Administrasi (Kode: G3-D4-01)
- Kualifikasi:
- Usia: 20-30 tahun
- Pendidikan: Minimal D3 jurusan Akuntansi/Manajemen Keuangan
- IPK: Minimal 3,00 (skala 4.00)
- Pengalaman: Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di pemerintahan
- Kemampuan: Mengoperasikan Microsoft Office, berbahasa Inggris, dan mengemudikan mobil manual atau matik
- Gaji: Rp5.600.000
- Tenaga Pendukung Teknis Analis Hukum (Kode: G3-D6-02)
- Kualifikasi:
- Pendidikan: S1 Fakultas Hukum jurusan Hukum Administrasi Negara/Hukum Perdata/Hukum Pidana
- IPK: Minimal 3,00 (skala 4.00)
- Usia: 21-35 tahun
- Kemampuan: Berbahasa Inggris, mengoperasikan komputer
- Gaji: Rp6.000.000
- Tenaga Pendukung Teknis Pengembangan Sistem Informasi (Kode: G3-D6-03)
- Kualifikasi:
- Pendidikan: S1 Jurusan Teknik Informatika/Sistem Informasi/Teknologi Informasi/Sistem Informasi Geografis
- IPK: Minimal 3,00 (skala 4.00)
- Usia: 21-35 tahun
- Kemampuan: Memiliki pengalaman membuat sistem berbasis web, komunikasi publik, berpikir logis
- Gaji: Rp6.000.000
Cara mendaftar: Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://rekrutmentp.ekon.go.id/ paling lambat tanggal 12 Februari 2024 pukul 16.00 WIB. Peserta diharapkan melampirkan CV yang di-upload melalui web tersebut. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 13 Februari 2024 melalui website yang sama.
Ini adalah kesempatan bagi individu yang memenuhi persyaratan untuk bergabung dan berkontribusi dalam pengembangan bidang perekonomian di Indonesia.
Sumber:
- Laman rekrutmentp.ekon.go.id
- Pengumuman Nomor: PENG-01/SET.M.EKON.UKPBJ/TP.GEL.03/02/2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.