Kefa,Porosnttnews.Com– Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD TTU mengikuti sidang yang digelar pada hari Jumat,2 September 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimy Lambila, SH, MH melalui kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip, SH.
Pada Kejaksaan Negeri TTU, menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu Tahun 2015.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa dr.I wayan Niarta.M.Kes, Iswandi Ilyas, Fery Oktaviano.
Terpantau di persidangan Penuntut Umum S.Hendrik Tiip.SH dan Andrew P Keya.SH membacakan dakwaan yang didakwakan kepada I Wayan Niarta.Cs.
Terdakwa I Wayan Niarta.cs didakwa melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan Alkes ICU Non e-Katalog, Maternal Non e-Katalog, Neonatal Non e-Katalog dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal , subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Anti KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terlihat terdakwa I Wayan Niarta hadir dengan menggunakan kursi roda dan membawa tabung oksigen untuk berjaga – jaga dalam mengikuti persidangan hingga akhir.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaannya, sebagai saksi dalam perkara terdakwa Yoksan Bureni,Cs.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.