Sedangkan terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.
Terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut, terdakwa I Wayan Niarta tidak mengajukan eksepsi.
Sementara terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum.
Adapun dakwaan Penuntut Umum terungkap bahwa adanya Kolusi, pengaturan proses tender dan HPS, yang dilakukan bersama sama oleh Direktur RSUD,PPK, Pokja ULP, permintaan fee,
pemberian fee kepada pejabat Pokja ULP, PPK, Direktur RSUD Kefamenanu, petugas perencana anggaran, Bupati,termasuk Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang.
Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan adanya mark Up harga dalam penyusunan HPS yang dilakukan bersama sama dengan pihak swasta.
Dengan adanya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa II Iswandi Ilyasdan III, maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 8 september 2022, kata Hakim Ketua sidang Derman P Nababan yang saat itu di dampingi Lisbet Adelina dan Florence Katarina.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.