Kefamenanu, Porosnttnews.com– Ke-4 orang tersangka pada Kasus pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu (RSUD) Kefamenanu senilai 15 miliard pada tahun, langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri TTU pada hari Selasa 24 Mei 2022.
Sebab penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTUterhadap 4 orang ini, karena diduga merugikan keuangan Negara kurang lebih senilai 2,7 Miliard. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimy Lambila,S.H, MH kepada wartawan di Kefamenanu.
Setelah itu, Lambila juga mengatakan ke-4 orang ini, langsung ditahan pada Rutan kelas II Kefamenanu, namun dr.I Wayan Niarta salah satu mantan Direktur RSUD Kefamenanu tiba-tiba terserang sakit jantung, sehingga yang bersangkutan dilarikan ke RSUD Kefamenanu untuk dirawat.
Kajari Lambila mengatakan sekitar pukul 20.00 wita, telah dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka Kasus Pengadaan Alat Kesehatan pada tahun 2015 di RSUD Kefamenan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.