Kupang,Porosnttnews.com– Kejaksaan Negeri Kupang melakukan eksekusi putusan Mahakama Agung (MA) Republik Indonesia dengan putusan Nomor 184 K/Pid/2018 terhadap kepala sekolah WELLY M. DIMOE DJAMI, S.Pd. atas kasus Dana Bantuan Siswa Miskin. Eksekusi itu dilakukan pada hari Senin, 10/01/2022.
Demikian diungkapkan oleh PLT Kepala Kejaksaan Negeri Kupang (Kajari) melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Agus Dedy dan Kepala seksi Intelejen (Kasie Intel) Novan Bulan saat di konfirmasi tim media hari Selasa, 11/01/2022 di Kejari Kupang.
Sebagaimana diputuskan Kejari bahwaTerdakwa WELLY M. DIMOE DJAMI, S.Pd. bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.
Kemarin kami sudah mengeksekusi putusan MA nomor 184 K/Pid/2018 terhadap kepsek SMA Sinar Pancasila.
“Kami jemput dirumahnya lalu diperiksa kesehatannya hingga dibawa Kejari untuk urus administrasi kemudian langsung di antar ke Lapas Perempuan,”ujar Agus Dedy Kasie Pidum.
Ia menjelaskan perkara tersebut diputuskan oleh Mahaka Agung pada bulan mei 2018. Namun berkas putusan tersebut baru diterima kejari kupang sekitar dua minggu terakhir.
“Seharusnya ekseskusi sudah dilakukan sejak beberapa bulan setelah putusan ditahun 2018 paling lambat di tahun 2019 sudah dieksekusi. “Tetapi berkas putusan MA itu baru diterima dua minggu yang lalu.” Jelasnya.
“Saya baru masuk tanggal ( 07 januari 2022, red) setelah itu mendapat berkas putusan MA tersebut pihaknya segera melakukan koordinasi untuk mengeksekusi putusan tersebut.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.