Sesuai pengakuan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono menyebut bahwa mereka melakukan seperti pasangan suami istri tanpa hubungan ikatan emosional,tandasnya pada hari Jumat, 20/1/2023.
Namun sempat mau kencan ternyata tidak berlangsung mulus sesuai perjanjian.
Karena keduanya cekcok hingga timbul kemarahan tindakan kekerasan berinisial Ju ini terhadap si perempuan tersebut.
Dengan tindakan kekerasan pembunuhan dengan menggunakan barang tajam yang dibawa oleh pelaku JU.
Peristiwa ini, korban pun teriak meminta bantuan di kamar hotel nomor 323.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.