Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Kabur Lombat Dari Kamar Hotel Ketika Korban Minta Bantuan

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto istimewa yang tidak patut ditiru karena aktivitas berlatar seks komersial sangat dilarang keras.

Sesuai pengakuan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono menyebut bahwa mereka melakukan seperti pasangan suami istri tanpa hubungan ikatan emosional,tandasnya pada hari Jumat, 20/1/2023.

Namun sempat mau kencan ternyata tidak berlangsung mulus sesuai perjanjian.

Karena keduanya cekcok hingga timbul kemarahan tindakan kekerasan berinisial Ju ini terhadap si perempuan tersebut.

Dengan tindakan kekerasan  pembunuhan dengan menggunakan barang tajam yang dibawa oleh pelaku JU.

Peristiwa ini, korban pun teriak meminta bantuan di kamar hotel nomor 323.

Baca Juga :  TPDI Serukan Masyarakat Bangkit Lawan Praktek Tambanng Ilegal PT. Yeti Dharmawan Di Ende.