Dilansir dari media nttpedia Semua korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka ringan dan luka berat ditanggung oleh pihak PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur.
Namun Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, baik kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal, Pungkas Nasjwin
Kejadian ini, Menurut keterangan salah satu korban “kedua bemo tersebut saling melambung dengan kencang dan salah satunya menabrak mobil saya dari belakang, hingga mengalami kerusakan,” sebut candra salah satu korban kecelakaan. (**HL)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.