Disampaikan GM. Yohanes Sason Helan, bahwa masyarakat yang diajak menjadi anggota Kopdit Swasti Sari, bukan berarti setelah pemasangan meteran listrik lalu diberhentikan jadi anggota tetapi sudah menjandi bagian anggota tetap untuk selamanya yang bisa diwariskan kepada anak.
Setelah memberikan pemahaman itu, Yohanes Sason Helan terima data yang diberikan oleh Kepala Desa bahwa kendala masyarakat menghadapi penerangan listrik yang dipasang oleh PLN kurang lebih 250 sampai 300 meteran.
Menurutnya, itu rata-rata 2,5 juta setiap orang maka total bisa mencapai 750 juta.
“Untuk Kopdit Swasti Sari sangat kecil bahkan 5 milliar pun masih bisa diberikan bantuan untuk mengadakan meteran,” ungkap Yohanes Sason Helan.
Oleh karena itu, dirinya juga mengajak masyarakat untuk bergabung bersama Kopdit Swasti Sari dan pilihan tidak salah lagi untuk memperoleh kebahagian mengatur rumah tanggah yang lebih baik apalagi dalam waktu panjang selain meteran, kata GM.
Hal tersebut warga Desa Tuakau pun merasa senang dan sangat bersedia ikut bergabung bersama Kopdit Swasti sari selain mendapat program baik yang disampaikan dari GM. Yohanes Sason Helan, yang hadir memeberikan kemudahan dalam pemasangan meteran tersebut.
Jika sudah dapat bantuan,Yohanes Sason Helan menegaskan kepada anggota kalau pinjam uang jangan hanya untuk pesta saja karena itu pemborosan, uang habis dan terakhir semakin melarat dan tambah susah.
Nasib atau keadaan yang sedang dihadapi oleh masyarakat Desa Tuakau pada umumnya petani,sehingga Yohanes Sason Helan mengatakan dari Kopdit Swasti Sari jalan sangat terbuka untuk masyarakat melakukan peminjaman berwirausaha.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












