PRS – Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kupang bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Emanuel Melkiades Laka Lena, sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa, 9 Juli 2024 di Aula Kopdit Solidaritas.
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa, pemuda GMIT, dan termasuk Kepala BPJS Kesehatan Ario Trisaksono.
Dalam sambutannya, Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah salah satu buah karya dari rangkaian presiden sejak awal berdirinya negara Indonesia, yang telah menjalankan lima amanat dasar negara.
Jaminan kesehatan tersebut, Melki mengatakan Bung Karno dan Bung Hatta sudah menyelesaikan lima dasar negara kita, yakni Sila ke-5 Pancasila yang mencakup keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa pada masa kepemimpinan Ibu Megawati, disahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sistem ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pengeluaran tak terduga akibat penyakit berat yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisa atau operasi mahal.
Melkiades menekankan bahwa kesehatan tidak bisa digantikan dengan uang.
“Tidak ada orang kaya dalam menghadapi penyakit, karena dalam sekejap, kekayaan yang dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang dideritanya,” tegasnya.
Selain itu, Melkiades juga menyoroti pentingnya BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi risiko penyakit yang dapat menyebabkan hilangnya pendapatan, baik sementara maupun permanen.
Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat seringkali salah persepsi bahwa kartu BPJS Kesehatan hanya digunakan saat sakit.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












