Kupang,Porosnttnews.com- Puluhan Warga RT 20/RW 01 Kelurahan Bello, Kota Kupang mengisi akhir pekan Sabtu, (12/3) pagi dengan bergotong-royong membersihkan tumpukan sampah menahun yang dibiarkan berserakan.
lantaran tidak tersedianya bak sampah di wilayah tersbut, mereka berhasil mengumpulkan kurang lebih 93 kantong sampah organik dan non organik yang harusnya dibuang pada tempatnya.
Dipimpin Ketua RT Daud Danggadewa, Sekretaris Marsel Tika dan Bendahara Adrianus Pah, warga nampak antusias membersihkan tumpukan sampah yang selama ini sangat menggangu eksotika dan kebersihan lingkungan setempat.
Kegiatan yang dimulai pukul 06.00 itu melibatkan para bapak, kaum ibu dan pemuda/I lingkungan serta anak-anak usia sekolah.
Aneka sampah plastik seperti pampers bayi, kantong plastic, botol minuman dan juga sebagian sampah medis bercampur baur dengan volume cukup banyak ditikungan jalan dekat rumah warga di kompleks kantor BKMG Bello.
Tidak hanya itu, warga juga membuang sampah organik dikawasan itu karena lokasi itu berada di tikungan pojok yang agak tersembunyi.
Kuat dugaan, onggokan sampah itu dibuang oleh warga setempat dan juga warga pelintas yang memanfaatkan lokasi itu untuk menitipkan sampah rumah tangga mereka.
Aksi warga RT 20 itu berhasil mengumpulkan kurang lebih 93 karung sampah yang langsung dimuat menggunakan mobil pikap milik Ketua RT untuk selanjutnya dibuang ke kotak sampah di sekitar terminal Bello dan satu tong sampah mobile yang ditempatkan Pemkot di lahan milik Susteran Carolus Borromeus, RT 21/RW 01, Kelurahan Bello.
Menariknya, atas inisiatif pengurus RT, warga langsung bergegas memagari kawasan itu dengan dinding seng bekas dan kayu dengan harapan agar lokasi itu segera disterilkan dari sampah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.