Hukum  

YLBH SIKAP: Pengusaha Galian C di Lembata Terancam Bakal Hadap Dengan Hukum

Reporter : ST
Poros NTT News
Ketua Bidang Advokasih Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Studi Kebijakan Publick (YLBH SIKAP) Lembata, Ama Raya, SH.

Pasalnya, semua bidang usaha yang berhubungan dengan pertambangan harus berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan ini dibuat oleh Pemda, sehingga digunakan sebagai acuan untuk bidang usaha.

“Karena dalam rancangan RT/RW harus berdasarkan KLHS. Hal ini jelas dalam UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, itu ditekankan secara tegas diharuskan semua pemangku kebijakan mebuat KLHS-nya,” jelasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Dirinya mengancam, jika problem ini dibiarkan, maka kita akan bekerjasama dengan WALHI untu mengajukan gugatan peradilan.

Karena penyebutan galian C sudah diganti dengan sebutan pertambangan batuan, ini ada dalam UU minerba No 23 tahun 2014, makanya skalanya lebih besar, nantinya dalam pengurusan izin dikeluarkan IUP dan WIUP. Tutup Vian

Baca Juga :  Respon Pieter Bala Terkait Gugatan Kadis PUPR di PTUN Kupang Harus

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung