Pasalnya, semua bidang usaha yang berhubungan dengan pertambangan harus berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan ini dibuat oleh Pemda, sehingga digunakan sebagai acuan untuk bidang usaha.
“Karena dalam rancangan RT/RW harus berdasarkan KLHS. Hal ini jelas dalam UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, itu ditekankan secara tegas diharuskan semua pemangku kebijakan mebuat KLHS-nya,” jelasnya.
Dirinya mengancam, jika problem ini dibiarkan, maka kita akan bekerjasama dengan WALHI untu mengajukan gugatan peradilan.
Karena penyebutan galian C sudah diganti dengan sebutan pertambangan batuan, ini ada dalam UU minerba No 23 tahun 2014, makanya skalanya lebih besar, nantinya dalam pengurusan izin dikeluarkan IUP dan WIUP. Tutup Vian
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












