Mereka menyampaikan penolakan ini dengan membuat surat pernyataan penolakan visum dan otopsi yang ditandatangani di atas meterai.
Keluarga korban, dalam surat pernyataan tersebut, menyatakan bahwa mereka menerima kematian anak mereka sebagai takdir yang tidak dapat dihindari.
Mereka juga menekankan bahwa mereka tidak ingin mencari pihak yang bertanggung jawab atas musibah tersebut dan memilih untuk fokus pada proses berduka yang sedang mereka terimah.
Reporter: DV
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












