Hukum  

Sidang Perdana Sengketa Pemilu DPD RI Dapil NTT El Asamau di MK

Poros NTT News

Tambah El Asamau, calon anggota DPD RI dapil NTT, menggugat hasil perhitungan pemilu yang dilakukan KPU ke MK setelah timnya menemukan indikasi kecurangan dalam hasil perhitungan suara di beberapa daerah di NTT.

El Asamau juga memohon dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya 265.900 suara yang telah memilihnya dalam pemungutan suara Pemilu 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Pada sidang di MK, El Asamau didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Advokat Bildat Thonak & Rekan, yang turut hadir adalah Advokat Adi Kristinten Bullu, SH, dan Ferdinandus Tahu, SH.

Sidang dengan nomor perkara 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 7 Mei dengan agenda mendengar jawaban dari termohon KPU RI atas gugatan permohonan El Asamau.

Demikian sidang perdana sengketa pemilu DPD RI di MK menandai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.

Optimisme dari kuasa hukum KPU RI menggambarkan keyakinan dalam menghadapi proses hukum yang akan berlangsung.

Baca Juga :  Di NTT Ada Penemuan Potongan Kepala Bayi Manusia Depan Pintu Dapur

Reporter : Endik

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung