Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.
Selain itu, Polres Ende juga memiliki kewenangan untuk menjerat Aipda Gede Hermawan Rominto dengan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang 23 Nomor Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.
Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta, SH, menekankan bahwa tujuan dari pelaporan ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak anak yang telah ditelantarkan dapat dihormati dan dilindungi. Ia menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar Aipda Gede Hermawan Rominto dapat ditindak secara tegas dan memberikan efek jera.
Diharapkan penegakan hukum yang adil akan memberikan keadilan bagi anak-anak yang telah mengalami penderitaan akibat tindakan penelantaran yang mereka alami.
Polres Ende diharapkan akan menjalankan tugasnya dengan cermat dan bertanggung jawab dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan tindakan penelantaran terhadap anak dapat dihindari di masa depan.
Editor : Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












