Hukum  

Polres Ende Diminta Tindak Tegas Aipda Gede Hermawan Rominto atas Kasus Penelantaran Anak

Poros NTT News
Meridian Dewanta, SH - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi - Kuasa Hukum Rosalia Nina Tanga.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

Selain itu, Polres Ende juga memiliki kewenangan untuk menjerat Aipda Gede Hermawan Rominto dengan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang 23 Nomor Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.

Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta, SH, menekankan bahwa tujuan dari pelaporan ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak anak yang telah ditelantarkan dapat dihormati dan dilindungi. Ia menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar Aipda Gede Hermawan Rominto dapat ditindak secara tegas dan memberikan efek jera.

Baca Juga :  PMKRI Cabang Kefamenanu Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Penyelewengan Dana di TTU

Diharapkan penegakan hukum yang adil akan memberikan keadilan bagi anak-anak yang telah mengalami penderitaan akibat tindakan penelantaran yang mereka alami.

Polres Ende diharapkan akan menjalankan tugasnya dengan cermat dan bertanggung jawab dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan tindakan penelantaran terhadap anak dapat dihindari di masa depan.

Editor : Hendrik

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung