Ketua Tim Kuasa Hukum, Andre Lado, S.H., menegaskan bahwa sejak awal kliennya tetap konsisten menyatakan tidak memiliki keterlibatan langsung dengan akun anonim “Lika Liku NTT”.
“Saksi bersikap kooperatif dan hadir lebih awal sekitar Pukul 09.00 Wita. Bahkan secara sukarela menyerahkan handphone miliknya untuk diperiksa saat dilakukan BAP. Ini menunjukkan bahwa saksi punya itikad baik dan tidak mempersulit proses di ruang penyidikan,” ujar Andre kepada wartawan usai mendampingi MS, Jumat (29/05).
Menurut Andre, pihaknya sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan demi memberikan rasa keadilan kepada semua pihak, khususnya bagi para korban yang merasa dirugikan.
Meski demikian, Andre mengakui bahwa tindakan penyitaan dan cloning data telepon genggam terhadap seorang saksi yang menurutnya perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tetap menghormati hak konstitusional warga negara.
“Handphone merupakan ruang data pribadi yang dilindungi hak privasi. Jika penggeledahan dilakukan di luar substansi pokok perkara, maka itu berpotensi melanggar hak atas privasi dari pada MS sebagai saksi,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum, Rusydi S. Maga, S.H., menilai profesionalitas penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak MS sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Menurut Rusydi, pendampingan hukum bukan untuk menghambat penyidikan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip due process of law.
“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi prinsip perlindungan hak warga negara juga wajib dijaga. Jangan sampai saksi diperlakukan seolah-olah telah bersalah sebelum ada pembuktian yang sah,” ujar Rusydi.
Sementara itu, Smart Sherwin Tallo, S.H., menekankan bahwa kliennya menunjukkan sikap kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga selesai.
“Klien kami hadir memenuhi panggilan secara patuh, memberikan keterangan secara terbuka, bahkan menyerahkan perangkat pribadinya untuk diperiksa. Karena itu kami berharap seluruh proses hukum ini tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan proporsionalitas itu penting,” kata Smart.
Ia juga berharap perkara tersebut dapat ditangani secara transparan sehingga menghadirkan kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Andre Lado selaku Ketua Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menghormati proses penyidikan yang berjalan di Polda NTT selama semua berjalan sesuai prosedur guna memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












