Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

KY Tepis Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM

Poros NTT News

PRS – Komisi Yudisial (KY) merespons penolakan terhadap sembilan calon hakim agung (CHA) dan tiga calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh KY.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY melalui siaran Pers pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dia Mukti Fajar menjelaskan bahwa hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI mengenai penolakan tersebut.

“Kami belum mengetahui alasan spesifik terkait penolakan terhadap semua calon hakim yang telah diusulkan oleh KY,” ujar Mukti Fajar.

Penolakan ini sebelumnya telah disampaikan oleh Komisi III DPR RI melalui media.

Hal ini mendorong KY untuk meluruskan persepsi yang berkembang mengenai adanya dugaan pelanggaran aturan dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA.

Mukti Fajar menyebutkan bahwa terdapat dua calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang diklaim tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Pol Air Polda NTT Unit Larantuka Amankan Ratusan Liter BBM Yang Akan Diselundupkan Ke Lembata

KY, sesuai dengan Pasal 24B UUD 1945, memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Dalam menjalankan tugas ini, KY telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Mukti Fajar, dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dipilih berdasarkan keputusan pleno yang memberikan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memungkinkan diskresi untuk:

Memperlancar penyelenggaraan pemerintahan; Mengisi kekosongan hukum; Memberikan kepastian hukum; dan Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kepentingan umum.