Lebih lanjut, Mukti Fajar menjelaskan bahwa secara normatif, hakim pajak diharuskan memiliki pengalaman sebagai hakim minimal 20 tahun berdasarkan UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Namun, karena Pengadilan Pajak baru dibentuk pada tahun 2002 melalui UU No 14 Tahun 2002, tidak ada hakim pajak yang memiliki pengalaman 20 tahun.
Data KY menunjukkan bahwa hakim pajak yang paling senior hanya memiliki pengalaman 15 tahun.
KY juga menekankan kebutuhan mendesak MA akan hakim agung TUN khusus pajak mengingat jumlah perkara yang menumpuk mencapai lebih dari 7.000 kasus.
Saat ini, hanya ada satu Hakim Agung TUN Khusus Pajak di MA. Diskresi dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan ini, terutama dengan jumlah pendaftar calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang terbatas.
KY menunggu surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan tersebut untuk menentukan langkah lebih lanjut.
“Surat resmi ini akan diplenokan oleh KY untuk menentukan sikap kelembagaan,” tutup Mukti Fajar.
Demikian respons KY terhadap isu penolakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024.
KY menegaskan bahwa seleksi telah dilakukan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel demi menjaga independensi lembaga peradilan.
Reporter : Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.